Walikota Banda Aceh Bapak H.Aminullah Usman,SE,Ak.MM melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Bapak DR.Abdul Kamarzuki pada Selasa, 8 Mei 2018 di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta.
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas isu isu pembangunan di Kota Banda Aceh berkaitan dengan Regulasi Penataan Ruang di Kota Banda Aceh, yang salah satu fokus pembahasan pada pertemuan tersebut membahas mengenai kebijakan Tata Ruang berkaitan penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Banda Aceh yang telah diamanahkan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029.
Pada kesempatan tersebut Walikota Banda Aceh yang didampingi oleh Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh (Bapak Ir.Gusmeri, MT), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh (Rahmatsyah Alam, ST,M.Si). Walikota Banda Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan ruang Kota seluas 20% dari luas wilayah sebagai peruntukan Ruang Terbuka Hijau, kebijakan tersebut juga didasari atas amanah Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana setiap wilayah Perkotaan wajib menyediakan RTH Perkotaan seluas 30%, yaitu 10% RTH Private dan 20 % RTH Publik.
Dalam implementasi pelaksanaan regulasi tata ruang terkait penetapan RTH, Pemerintah Kota Banda Aceh menghadapi berbagai kendala dalam hal penyediaan lahan untuk RTH Kota mengingat kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditetapkan dalam RTRW Kota, dengan luas 1180,42 Ha atau 20 % dari luas wilayah kota, dari luasan tersebut sebagian besarnya lahan lahan yang dimiliki oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Aceh sangat terbatas anggaran APBK untuk pembebasan lahan-lahan masyarakat yang telah ditetapkan tersebut, sementara pihak masyarakat sedang gencarnya menuntut Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera dibebaskan lahan mereka yang ditetapkan RTH Kota ataupun menuntut untuk merubah regulasi tata tersebut dengan pengalihan fungsi ruang dari RTH menjadi kawasan Budidaya yang dapat dilakukan pembangunan.
Menyikapi hal tersebut Walikota Banda Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Tata Ruang untuk membahas langkah-langkah strategis untuk penyelesaian masalah tersebut baik dari segi regulasi maupun dari segi kebijakan yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.