
Banda Aceh … Dalam rangka upaya percepatan, efisiensi dan efektifitas pelaksanaanbelanja negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu inovasi terhadappelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatanteknologi informasi, dengan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukanpenyempurnaan terhadap peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah
LKPP bekerjasama dengan Pemko Banda Aceh melaksanakan kegiatan SosialisasiPeraturan Perundang–undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintahan padatanggal 5 November 2015 di Sultan Hotel Internasional Banda Aceh, membahasPeraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,sosialisasi tentang SBD lelang Itemized dan sosialisasi Peraturan Kepala LKPPNomor 14 Tahun 2015 tentang e-Purchasing.
Kegiatan ini diikuti SKPD di Lingkungan Pemerintah Aceh, Kepolisian Kota Banda Aceh, BPKP Aceh, Inspektorat, dan SKPD dilingkungan Pemko Banda Aceh,
Leave a Reply