Toko di Goheng Banda Aceh tak Sesuai IMB, Izin Pendirian Tiga Lantai, Dibangun Lima Lantai

Bangunan toko di Jalan Baburrahman, di Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang diduga menyalahi IMB

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, mengeluhkan kondisi pembangunan sebuah toko di Jalan Baburrahman, desa setempat.

Pasalnya, dari izin pendirian yang diperbolehkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dari tiga lantai.

Tapi, diduga pemilik toko tersebut nekat membangun sampai lima lantai, meski sudah ada surat teguran dari Pemerintah Kota Banda Aceh, sehingga kondisi itu semakin memunculkan keresahan bagi warga setempat.

Pasalnya, bangunan tersebut dikhawatirkan rubuh dan menimpa perumahan warga yang berada di kiri dan kanan serta belakang bangunan itu.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan memakan korban jiwa jika bangunan itu ambruk.  

Keluhan dan protes tersebut disampaikan Kepala Dusun Teratai, Riazil kepada Serambinews.com, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut telah menerima surat teguran pemberitahuan pembangunan bangunannya yang tidak sesuai IMB dan KSB dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, bertanggal 14 Juni 2019 lalu.

Bahkan dari perangkat Dusun Teratai yang dikenal kawasan Goheng tersebut juga telah memprotes pembangunan tersebut.

“Teguran dari Dinas PUPR Banda Aceh saja diabaikan begitu saja, apalagi teguran dari kami, mungkin tidak dianggap sama sekali. Karena, memang pendirian toko itu yang diizinkan Pemko Banda Aceh tiga lantai, tapi nekat dibangun setinggi lima lantai, ini harus mendapat perhatian serius. Kalau terjadi apa-apa, misalnya rubuh bangunan tersebut, siapa yang bertanggung jawab,” tanya Riazil mengungkapkan kekesalannya.

Ia menerangkan dalam surat teguran pemberitahuan dari Dinas PUPR Banda Aceh yang ikut ditembuskan ke Keuchik Lamteumen Timur–kopian ikut diterima Serambinews.com–jelas ditegaskan bahwa bangunan itu hanya mendapat izin tiga lantai, tapi justru dibangun lima lantai.

“Untuk diketahui bahwa saat ini para pekerja sedang memacu pengerjaan lima lantai bangunan toko itu. Kondisi itu betul-betul menunjukkan bahwa surat teguran Dinas PUPR mereka abaikan, apalagi kalau kami yang tegur, sama sekali ngak dianggap,” sebut Riazil.

Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat SSos yang ditanyai Serambinews.com, Selasa (9/7/2019) mengatakan akan segera memanggil pemilik toko tersebut.

“Sesuai qanun bangunan dan gedung, kami akan panggil pemilik toko tersebut untuk mengklarifikasinya terhadap pelanggaran serta kami meminta agar pemilik itu taat dan mematuhi aturan serta ketentuan yang telah ditegaskan dalam surat teguran pemberitahuan itu,” sebut Hidayat.

Pihaknya tetap meminta pemilik toko tersebut untuk membongkar sendiri serta mengindahkan surat teguran dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Bila tidak diindahkan, maka kami akan segera membuat rapat tim untuk membongkar paksa bangunan yang menyalahi IMB tersebut. “Kami harapkan pemilik toko itu taat serta patuh aturan,” tegas Hidayat.

Sumber –> serambinews.com