SLF Akan Segera Dimulai

Banda Aceh – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan bagian dari penyelengaraan bangunan gedung yg di gagas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banda Aceh pada tahun 2019 akan dimulai. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Dalam rangka persiapan penerapan SLF ini, Dinas PUPR menggelar rapat mengenai persiapan SLF di ruang Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Senin (22/4). Rapat yang dipimpin Kepala Dinas PUPR, Ir. Gusmeri, MT ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang PBJK, Muhammad Yasir , ST, MT serta pihak DPMPTSP Kota Banda Aceh dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.