Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Perizinan IMB

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan berbagai upaya peningkatan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang kota agar tidak terjadinya berbagai penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang kota, hal tersebut untuk menjalankan amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029.

Sebagaimana yang diamahkan dalam ketentuan penataan ruang Kota Banda Aceh, bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota merupakan kegiatan yang digunakan untuk penertiban penataan ruang. Pengendalian ini mencakup penertiban pemanfaatan ruang kota, penertiban perizinan IMB dan penerapan sanksi dalam hal pelanggaran pemanfaatan ruang kota.

Dalam praktek dilapangan kegiatan pengendalian pemanfatan ruang wilayah kota akan selalunya tidak mudah dan menjumpai banyak kendala karena berbagai faktor, salah satunya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perizinan pemanfaatan ruang, dalam hal ini IMB. Oleh karena itu Dinas PUPR Kota Banda Aceh setiap tahunnya membentuk Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang dengan beranggotakan unsur Dinas PUPR, Satpol PP & WH Kota Banda Aceh, serta unsur dari 9 Kecamatan. Tim Pengawasan tersebut setiap harinya melakukan operasional pengawasan dilapangan.

Pengawasan lapangan yang dilakukan yaitu pada bangunan yang sedang dibangun yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan yang telah ada IMB  sedang dalam pelaksanaan pembangunan, serta pembangunan yang dibangun tidak sesuai peruntukan ruang kota.

Pada bangunan yang dibangun belum mengantongi IMB, akan diberikan surat teguran untuk mengurus IMB serta juga dipasang Plat Merah sebagai pemberitahuan resmi, dan pada bangunan yang dibangun tidak sesuai IMB akan di berikan surat teguran untuk penyesuaian pembangunan sesuai IMB yang telah diberikan dan disertai juga pemasangan Plat Orange sebagai pemberitahuan bahwa bangunan tersebut dibangun menyalahi IMB yang telah diberikan.  Dan, khusus bangunan yang sedang dibangun tidak sesuai fungsi ruang, akan diberikan surat teguran untuk segera dihentikan dan dibongkar, hal tersebut dijelaskan oleh Plh. Kasie Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Ibu Cut Susilawati, ST, M.Si yang di dampingi oleh para koordinator wilayah pengawasan.

Pada kesempatan Senin 15 April 2018, Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh melakukan pemantauan di Jalan Prof. Ali Hasymi Gampong Lamteh Kecamatan Ulee Kareng (bangunan kios tidak memiliki IMB di tanah negara), Jalan Sultan Johansyah Gampong Merduati Kecamatan Kuta Raja (bangunan toko tidak memiliki IMB), Jalan Pendidikan Gampong Punge Ujong Kecamatan Meuraxa (bangunan rumah sudah memiliki IMB, tetapi bangunan melanggar/melebihi GSB).

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Bapak Ir.Gusmeri,MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Rahmatsyah Alam, ST,M.Si menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, bahwa upaya untuk menjaga penataan kota dan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota, bukan hanya tugas Pemerintah Kota semata, tetapi harus didukung seluruh lapisan masyarakat, karena di Kota Banda Aceh secara regulasi memiliki dasar yang kuat untuk upaya penataan kota  yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang RTRW Kota Banda Aceh dan Qanun Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, maka karena itu setiap rencana pembangunan baik bangunan rumah, bangunan usaha, bangunan social, bangunan perkantoran dimanapun letaknya dalam wilayah Kota Banda Aceh, sebelum dilakukan pembangunan wajib terlebih dahulu melakukan pengurusan IMB, agar pembangunan yang akan dilaksanakan dapat dipastikan sesuai dengan pemanfaatan ruang kota, ini untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan kota, disamping itu fungsi adanya IMB sebagai Legalitas oleh Pemerintah Kota terhadap sebuah bangunan, dan  apabila menjaminkan anggunan sebuah bangunan pada pihak Bank  akan diwajibkan menyerahkan IMB sebagai dasar legalitasnya.