Seksi Perencanaan Pengaturan dan Pembinaan

Seksi Perencanaan Pengaturan dan Pembinaan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pengaturan, pembinaan penataan ruang, sosialisasi, kerjasama, dan pelayanan umum berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pembinaan dan informasi berkaitan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pengaturan, pembinaan penataan ruang, sosialisasi, kerjasama, dan pelayanan umum berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pembinaan dan informasi berkaitan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pengaturan, pembinaan penataan ruang, sosialisasi, kerjasama, dan pelayanan umum berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pembinaan dan informasi berkaitan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang;
  4. Melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pembinaan penataan ruang, sosialisasi, kerjasama, dan pelayanan umum berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pembinaan dan informasi berkaitan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pengaturan, pembinaan penataan ruang, sosialisasi, kerjasama, dan pelayanan umum berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pembinaan dan informasi berkaitan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pengaturan, pembinaan penataan ruang, sosialisasi, kerjasama, dan pelayanan umum berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pembinaan dan informasi berkaitan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*