Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibidang Tata Ruang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*