Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi

Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang penyelenggaraan bangunan gedung, peningkatan sarana dan prasarana umum bangunan, dan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan bangunan gedung, peningkatan sarana dan prasarana umum bangunan, dan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan bangunan gedung, peningkatan sarana dan prasarana umum bangunan, dan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan bangunan gedung, peningkatan sarana dan prasarana umum bangunan, dan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan bangunan gedung, peningkatan sarana dan prasarana umum bangunan, dan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.