Seksi Perencanaan dan Evaluasi

Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang survei, pendataan dan perencanaan penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang survei, pendataan dan perencanaan penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang survei, pendataan dan perencanaan penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum;
  4. Melaksanakan tugas dibidang survei, pendataan dan perencanaan penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang survei, pendataan dan perencanaan penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang survei, pendataan dan perencanaan penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.