Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum

Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum mempunyai tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibidang Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan kebijakan bidang penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyehatan lingkungan permukiman, pengelolaan air limbah dan pengembangan air minum sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

1 Comment

  1. Dear Pak

    Mohon info,Apakah benar saat ini ada pembuatan rumah ? untuk kab a.barat sebanyak 200 unit.

    jika benar hal tersebut adanya mohon dikompirmasi segera y pak melalui email saya .

    dikarena kan salah satu geucik sudah meminta dana ke kerabat saya harga satu unit rumah

    Rp 10 jt.jika hal tersebut tidak ada maka saya akan melaporkan geucik tersebut ke polisi.

    Terimakasih

    Salam

    Al Hakim Nm

Comments are closed.