Seksi Bangunan Pelengkap dan Perlengkapan Jalan

Seksi Bangunan Pelengkap dan Perlengkapan Jalan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang penyelenggaraan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan (marka, talud, trotoar, saluran pendukung, pulau jalan, berm jalan, rambu jalan dan bangunan lain diluar konstruksi utama jalan);
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan (marka, talud, trotoar, saluran pendukung, pulau jalan, berm jalan, rambu jalan dan bangunan lain diluar konstruksi utama jalan);
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang penyelenggaraan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan (marka, talud, trotoar, saluran pendukung, pulau jalan, berm jalan, rambu jalan dan bangunan lain diluar konstruksi utama jalan);
  4. Melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan (marka, talud, trotoar, saluran pendukung, pulau jalan, berm jalan, rambu jalan dan bangunan lain diluar konstruksi utama jalan) sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penyelenggaraan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan (marka, talud, trotoar, saluran pendukung, pulau jalan, berm jalan, rambu jalan dan bangunan lain diluar konstruksi utama jalan) sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang penyelenggaraan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan (marka, talud, trotoar, saluran pendukung, pulau jalan, berm jalan, rambu jalan dan bangunan lain diluar konstruksi utama jalan) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.