Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik;
  4. Melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.