Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga mempunyai tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang Bina Marga.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.