Tol Padang Tiji Segera Dituntaskan, Musyawarah dengan Warga 31 Desember 2019

Tim pengawas lapangan dari PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya memantau hasil pembangunan jalan tol Indrapuri-Seulimum, Aceh Besar pada November 2019.

BANDA ACEH – Pembebasan lahan warga untuk pembangunan jalan tol di kawasan Gampong Cot, Padang Tiji, Pidie akan segera dituntaskan dalam waktu dekat ini. Direncanakan, seluruh pemilik tanah yang telah diukur atas 637 bidang akan dipanggil untuk melaksanakan musyawarah tentang hasil ukur dan nilai pembebasan pada 31 Desember 2019 mendatang.

Satker Pengadaan Tanah jalan Tol Banda Aceh – Sigli, untuk Kecamatan Padang Tiji, Jufri yang dimintai penjelasannya mengatakan rencana pelaksanaan musyawarah dengan masyarakat Padang Tiji, yang tanahnya terkena pembangunan jalur jalan Tol Banda Aceh – Sigli, akan dilakukan pada 31 Desember 2019.  “Jika masyarakat bersedia hadir, maka dilaksanakan musyawarah, tetapi jika tidak, maka diundur Januari 2020,” ujarnya.

Jufri menambahkan data hasil pengukuran tanah masyarakat yang akan dibebaskan, menurut laporan dari kepala desa atau keuchik gampong sudah diumumkan oleh masing-masing keuchiek di papan pengumuman meunasah atau masjid. Dia menegaskan keuchik masih dalam panitia pembebasan tanah, jadi harus mengumumkan hasil pengukuran BPN yang terkena ruas pembangunan jalan tol.

Dia menjelaskan jika ada pengukuran yang keliru atau salah, termasuk kepemilikan tanah, maka masyarakat bisa menyanggah untuk dikoreksi dan perbaikan ke Kantor BPN Sigli. “Petugas pengukur wajib merespon sanggahan masyarakat, supaya pada saat pembayaran nanti, tidak salah bayar,” ujar Jufri.

Sedangkan Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Suprapto dalam rilis ke  Serambi mengatakan, perkembangan pelaksanaan pembebasan tanah untuk delapan kecamatan, yaitu Blang Bintang, Montasik, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimum, Lembah Selawah, Baitussalam dan Darussalam, sudah di atas 80 persen.

Joko menambahkan dua kecamatan lainnya, yaitu Kutabaro sebanyak 484 bidang, telah dilaksanakan musyawarah pembebasan, dengan hasil, sebagian besar pemilik tanah belum sepakat dengan harga yang ditetapkan Tim penilai (Konsultan Jasa Penilai Publik/KJPP). Sedangkan untuk Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sebanyak 637 bidang, pelaksanaan musyawarah akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.

Dia menjelaskan pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol I dan II, tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran tanah secepatya guna percepatan pembangunan fisik jalan tol Banda Aceh – Sigli. Ditambahkan, komitmen juga dilakukan untuk pembayaran tanah kas desa tanah wakaf, milik BUMN sesuai dengan ketentuaan UU, seperti tanah wakaf, kas desa, BUMN, diperlukan penanganan khusus, melalui mekenisme objek pengadaan tanah perorangan.

Disebutkan, untuk mekanisme objek pengadaan tanah kas desa mengacu kepada keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 659 tahun 2018 tentang Petunjuk Tehnis Permohonan Izin Tukar Menukar Benda Wakaf. Perlu diketahui, kata Joko, bahwa jalan tol Banda Aceh – Sigli sepanjang 74 Km itu, merupakan proyek strategis jalan nasional (PSN), yang dibangun pemerintah pusat.

PSN lainnya yang ada di Aceh, antara lain yang segera dibangun yaitu jalan Tol Binjai – Langsa 110 Km, Langsa – Lhokseumawe 135 Km, dan Lhokseumawe – Sigli 135 Km. Kecuali itu, masih ada yang lain, yaitu Bendungan Keureto, Rukoh, Tiro, Lhok Guci, Jambo Aye Kanan dan KEK Arun Lhokseumawe, tutup Joko.

Sebelumnya, seorang warga Padang Tiji, Kabupaten Pidie meminta kejelasan atas hasil ukur dan harga tanah untuk pembangunan jalan tol yang masuk dalam jalur  Banda Aceh. Lokasinya terletak di Gampong Cot, Padang Tiji dan warga yang terkena pembebasan tanah jalan tol sudah pernah menemui Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPD) Sigli, Effendi, tetapi hanya dijawab dengan lugas bahwa hal itu masih rahasia.

Mereka akhirnya meminta kepada Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol agar segera mengumumkan hasil pengukuran dan harga tanah, sehingga dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan musyawarah atas pembayaran tanah masyarakat. Zulkifli, warga Gampong Asan, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, melalui pesan WhatApps (WA) ke Serambi, Sabtu (21/12) mengakui belum mengetahui luas tanah yang akan dibebaskan dan juga nilainya.

Dia menambahkan saat ditanya ke BPN Sigli, hanya dijawab masih rahasia Dalam pertemuan itu, Effendi mengatakan data pengukuran sudah dikirim ke Kanwil BPN Aceh, tetapi saat ditanya ke Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh, ternyata mendapat jawaban bahwa data masih di BPN Sigli dan lagi-lagi, saat ditanya ke BPN Sigli, seorang staf bernama Oyon menyatakan juga masih bersifat rahasa.

Zulkifli mengatakan masyarakat mendukung pembangunan proyek jalan tol Banda Aceh – Sigli, tetapi harus ada penjelasan dan juga musyawarah dengan warga. Zulkifli menyatakan informasi itu belum diterima, dan  Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol untuk Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Jufri harus segera mengadakan rapat musyawarah agar masyarakat mengetahui luas tanah yang dibebaskan, termasuk pohon atay tanaman yang juga harus dibayar.

Sumber –> serambinews.com