4 Tipe Swakelola Pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Beberapa tahun terakhir ini teknologi informasi berkembang dengan pesat dan mempengaruhi banyak sektor, termasuk dalam ranah bisnis dan pelaku usaha serta pasar. Kebijakan perdagangan dunia yang semakin terbuka juga menuntut pelaku usaha dalam negeri untuk meningkatkan daya saingnya. Situasi ini juga turut memengaruhi perubahan lingkungan strategis pengadaan barang ataupun jasa pemerintah.

Dikutip melalui laman website hukumonline.com, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai peraturan atas Pengadaan Barang Jasa yang baik.

Sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru pada 16 Maret 2018 dalam kegiatan Procurement atau Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang mengganti Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, terdapat beberapa istilah baru maupun perubahan peraturan yang dimana bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan APBN/APBD.

Perubahan beberapa definisi tersebut meliputi: LPSE, Swakelola, Penunjukan Langsung, Penyedia, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya.

Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai Swakelola dan tipe-tipenya yang juga mengalami perubahan pada Perpres nomor 16/2018, meskipun yang tertuang dalam Perpres tersebut tidak begitu mengalami perubahan yang signifikan.

Swakelola yang juga merupakan kegiatan Pengadaan Barang Jasa dimana pekerjaannya bersifat mandiri dan dikerjakan oleh diri sendiri, bukan melalui penyedia. Artinya, Swakelola tersebut direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I) sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

Termasuk juga memperluas peran usaha kecil dalam menghasilkan produk berkualitas dari dalam negeri, yang juga merupakan salah satu poin penting dalam Perpres No. 16/2018.

Jika sebelumnya dalam Perpres No. 54/2010, hanya terdapat 3 tipe pelaksanaan pengadaan secara Swakelola yakni,tipe 1 : Pelaksana Swakelola adalah K/L/D/I, tipe 2: Instansi Pemerintah Lain, tipe 3: Kelompok Masyarakat. Maka, pada Perpres nomor 16 tahun 2018 ini, terdapat 4 tipe Swakelola. Berikut uraiannya:

Tipe 1

Dipilih apabila pekerjaan yang akan di-swakelola merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang bersangkutan. Perangkat Daerah yang dimaksud adalah Satuan Kerja Dinas di Pemerintah Daerah. K/L/PD digunakan apabila menyangkut hal-hal terkait level Dinas di daerah. Contohnya, Kementerian Kesehatan mengadakan penyuluhan untuk bidan di desa-desa.

Tipe 2

Dipilih apabila pekerjaan direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab dan bekerjasama dengan Instansi Pemerintah Lain yang memiliki keahlian/kompetensi teknis untuk mengerjakan pekerjaan tersebut yangmana pekerjaan itu diluar kapasitas K/L/PD. Contohnya, Bappeda bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik (yang lebih ahli perihal angka) untuk suatu pekerjaan di Kota Makassar.

Tipe 3

Tipe ketiga inilah yang baru dicantumkan dalam Perpres No.16/2018, yaitu Swakelola yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Indonesia Corruption Watch atau ICW—yang merupakan organisasi non-pemerintah, Karang Taruna, dll. Swakelola tipe 3 ini merupakan perluasan dari Swakelola tipe 4 yang tercantum pada Perpres No. 54/2010.

Tipe 4

Pada tipe keempat ini, dipilih apabila dalam pekerjaannya diperlukan partisipasi langsung dari masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh, Perbaikan Saluran Air di sebuah desa, serta pekerjaan sederhana lainnya.

Pada Perpres terbaru ini, Presiden mengamanatkan LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik. Selain itu, K/L/PD wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Pelaksanaan Swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola, namun hanya ada beberapa pekerjaan pengadaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola. Seperti yang tertera pada gambar dibawah ini:

Pelaksanaan Swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.

Dengan begitu, jika Anda memiliki sebuah Usaha Kecil—Menengah atau non-Kecil yang bersifat Business to Business (B2B) maupun Business to Government (B2G) dan memiliki kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Barang atau Jasa, secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak, serta masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di atas, maka Anda dapat melakukan pekerjaan tersebut dengan Swakelola.

Nah, itulah 4 Tipe Swakelola yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.

Sumber –> eproc.id