Dana Pelebaran Jalan Diusul Tahun 2020

Kadis PUPR Aceh Fajri bersama Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin dan para staf sedang membahas usulan anggaran pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar menjadi dua jalur. Rapat ini di Dinas PUPR Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/9/2019).

BANDA ACEH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh menyatakan, anggaran pembebasan tanah untuk pelebaran jalan T Iskandar dimasukan dalam usulan pos pembebasan tanah di RAPBA 2020. Jalan tersebut akan ditingkatkan dari satu jalur menjadi dua jalur, mulai dari ujung under-pass Beurawe hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng sejauh 2,9 Km.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT kepada Serambi, seusai melakukan pertemuan dengan Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, Kamis (12/9).

“Setelah kami terima data kebutuhan tanah yang harus dibebaskan untuk pelebaran jalan T Iskandar itu dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh, langkah berikutnya adalah mengusulkannya kepada Bappeda dan Sekda Aceh,” ujarnya.

Dikatakan, sebenarnya pelebaran jalan T Iskandar itu sudah direncanakan dua tahun silam. Bahkan, pihaknya sudah membuat dokumen detail engineering design (DED). “Secara teknis, sudah sewajarnya jalan T Iskandar dilebarkan karena memang arus lalu lintas di kawasan itu sudah sangat padat, terlebih pada jam-jam sibuk.”

Saat masa rehab-rekon Aceh pascatsunami 26 Desember 2004, tambah Fajri, Pemko Banda Aceh lupa mengusulkan pelebaran badan jalan itu. Seharusnya pada saat ada usulan pembukaan jalan dua jalur dari Simpang BPKP ke Pango, jalan T Iskandar itu, turut diusulkan ke BRR. Tapi yang diusul hanya pembukaan jalan dua jalur Simpang BPKP menuju Pango.

Diungkapkan, untuk pelebaran badan jalan T Iskandar dari satu jalur (8 meter) menjadi dua jalur (16 meter) dibutuhkan lahan tambahan seluas 32.916 M2. Untuk membebaskan lahan seluas itu, dibutuhkan dana Rp 80 miliar hingga Rp 100 miliar. “Untuk dana sebanyak itu dipastikan Pemko Banda Aceh tak sanggup menyediakannya, karna dana PAD dan otsus yang diterima sudah habis PAD dan otsus yang diterima, sudah habis digunakan untuk penanganan kebersihan kota, perbaikan badan jalan yang rusak dan berlubang,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Fajri, Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin bersama dua stafnya yaitu Kabid Bina Marga Salmah Maimunah dan Kasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kota, Misqal Novio Reeza, datang kemari menyampaikan, kesulitan Pemko dalam pengalokasikan dana untuk pembebasan tanah pelebaran jalan T Iskandar tersebut.

Fajri menambahkan, selain Banda Aceh ada beberapa daerah juga mengusulkan dana pembebasan tanah untuk pembangunan jalan, jembatan dan gedung. Mereka juga sudah membuat dokumen DED-nya, tapi ketika kegiatan fisik mau dilakukan, terkendala tanahnya belum dibebaskan.

Sumber –> serambinews.com