Toko di Goheng Dibangun 5 Lantai Dari Izin 3 Lantai, Kadis PUPR Banda Aceh: Harus Dibongkar

Sebuah bangunan 5 lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, diduga menyalahi IMB dan didesak segera dibongkar

BANDA ACEH – Sebuah bangunan 5 lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, didesak untuk segera dibongkar.

Pasalnya, dari izin pembangunan 3 lantai yang diperbolehkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, justru pemilik bangunan yang dikenal dengan nama Goheng tersebut nekat membangun 5 lantai.

Bukan hanya menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi, pendirian bangunan 5 lantai juga telah mengangkangi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2, Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh 2009-2029.

Di mana disebutkan peruntukan lahan di lokasi itu untuk kawasan perdagangan dan jasa.

Akibat ‘pembangkangan’ pemilik toko yang tetap bersikukuh membangun 5 lantai, dari 3 lantai yang diizinkan dan dikeluarkan izin oleh Pemko Banda Aceh, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menimbulkan keresahan warga setempat.

Masyarakat di Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur mengkhawatirkan bangunan 5 lantai itu rubuh.

Sehingga akan berakibat menimpa langsung perumahan warga setempat yang berada di sisi kiri dan kanan serta belakang bangunan itu.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menelan korban jiwa dari masyarakat, kalau bangunan tersebut runtuh.

Menyikapi kondisi tersebut Plt Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Ir Gusmeri MT yang ditanyai Serambinews.com menegaskan tidak ada solusi dan langkah yang lebih bijak selain bongkar.

Menurutnya, masalah bangunan toko 5 lantai yang dibangun di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur itu sudah berlangsung lama dan telah berlarut-larut.

Permasalahan itu telah muncul sejak kota ini masih dipimpin wali kota sebelumnya, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Namun, sampai kini permasalahan itu belum tuntas, justru yang terjadi pemilik bangunan itu nekat melanjutkan pekerjaan dan memaksakan membangun 5 lantai, dari 3 lantai yang diizinkan.

“Bagi saya tidak ada urusan. Kalau memang salah, harus dibongkar. Karena, dari izin pendiriannya 3 lantai, dibangun menjadi 5 lantai, itu sudah salah dan jelas-jelas hal tersebut tidak dapat ditolerir,” ujarnya.

“Kalau, sempat bangunan itu runtuh dan menimpa perumahan masyarakat di kiri, kanan serta belakang rumahnya siapa yang bertanggung jawab? Kalau sempat jatuh korban jiwa, karena bangunan itu roboh, apa pemiliknya berani bertanggung jawab,” tegas Gusmeri.

Sehingga, menurutnya, satu-satunya cara harus dibongkar dan patut dibongkar oleh Satpol PP Kota Banda Aceh yang telah menerima surat tembusan yang dikirim Dinas PUPR Kota Banda Aceh, 14 Juni 2019 lalu.

Sumber –> Serambinews.com