Bangunan Toko di Jalan Residen Danu Broto Diplat Merah

Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan pemasangan plat merah pada bangunan toko 3 unit yang sedang dalam pengerjaan di kawasan Jalan Residen Danu Broto Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Selasa (14/5). Pemasangan plat merah ini juga turut disaksikan oleh pihak dari satpol pp Kota Banda Aceh.

Plat merah ini dipasang pada bangunan toko tersebut dipasangi plat merah dikarenakan belum memiliki IMB. Untuk selanjutnya bangunan yang telah disegel tersebut dilarang untuk dilanjutkan pembangunannya dan menghimbau pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB sehingga pembangunan dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.