PUPR Selenggarakan Acara KLHS-RDTR

Banda Aceh- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk seluruh wilayah di Kota Banda Aceh,  RDTR ini merupakan pendetailan dari RTRW Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Tahun 2009-2029. Dokumen RDTR perlu didukung dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah salah satu upaya meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah. KLHS adalah instrument pendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui upaya internalisasi kepentingan Lingkungan Hidup dan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan

Kegiatan pembahasan laporan pendahuluan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang di susun oleh Tim Konsultan Perencana PT. Coplanar Daya Maxima diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2018 di buka oleh Asisten II Bp. Iskandar, S.Sos, M.Si di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh

Acara yang berlangsung selama satu hari ini dihadiri juga Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Ir. Bahagia, Dipl.SE, Plt Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Bapak Ir. Gusmeri, MT dan juga diikuti oleh Anggota Pokja  KLHS-RDTR terdiri atas unsur SKPD teknis yang terkait pelaksanaan KRP yang telah termuat dalam dokumen RDTR, anggota Pokja juga didukung oleh pihak Akademisi dan Pemerhati lingkungan. Iskandar, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa dengan kegiatan ini dimaksudkan agar para Anggota Pokja menyampaikan gagasan-gagasan isu permasalahan dan potensi yang berkaitan dengan isu-isu pembangunan dan isu yang sedang berkembang di masyarakat yang berkaitan dengan penyusunan KLHS.