Aminullah Minta Penataan Tata Ruang Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Banda Aceh – Walikota Banda Aceh Aminullah Usman membuka konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh.

Acara ini diseleggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu (26/9).

Dalam sambutannya, Walikota Aminullah menyambut baik kegiatan ini dan mengharapkan agar penataan tata ruang di Banda Aceh tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. 

Penyusunan RDTR perlu diperhatikan dengan serius karena dewasa ini arus urbanisasi dan globalisasi berpengaruh besar pada lingkungan perkotaan. Tak terkecuali Banda Aceh sebagai ibukota provinsi Aceh yang juga merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata.

Menurut Aminullah, berbagai langkah kebijakan strategis dalam menata kota harus mengacu dan memperhatikan singkronisasi dengan RTRW Kota Banda Aceh yang telah ada. “Dengan begitu, perwujudan pembangunan kota sesuai dengan rencana pola ruang serta rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Gusmeri menyampaikan proses penyusunan RDTR ini telah melalui proses yang panjang. Sebelumnya pada 2011 dan 2012, Pemko Banda Aceh sudah mulai menyusun RDTR karena RTRW Kota Banda Aceh sudah ditetapkan pada 2009.

Dalam penyusunan dokumen RDTR, salah satu proses yang wajib dilakukan yaitu menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh komponen masyarakat atas kebijakan rencana tata ruang secara detail yang sedang disusun oleh Pemko Banda Aceh.

Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan sebanyak dua kali yaitu pada hari ini dan Jumat (28/9) besok ini, diikuti oleh unsur Muspida Banda Aceh, unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh Kepala SKPK selaku tim koordinasi penataan ruang daerah.

Untuk tahap pertama kita akan membahas RDTR tiga kecamatan yaitu Kecamatan Syiah Kuala, Kuta Alam, dan Kecamatan Meuraxa. Dalam forum ini kita juga mengikutsertakan segenap unsur gampong dan masyarakat dalam wilayah kecamatan tersebut.

Direktur Pembinaan Pemanfaatan Ruang Daerah Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Sufrijadi yang ikut hadir, mengharapkan dan mendorong Pemerintah Aceh bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Perda RDTR.

Hal ini dalam rangka menyediaan acuan dalam pemanfaatan ruang yang lebih berkualitas guna mengarahkan seluruh rencana pembangunan dalam koridor pembangunan yang berkelanjutan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber –> infopublik.id