Tim Penertiban Bongkar Bangunan Rumah dan Warung di Tanah Milik Pemerintah

Pembongkaran rumah di atas tanah milik pemerintah

BANDA ACEH – Satu unit bangunan rumah permanen dan warung nasi di kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dibongkar paksa menggunakan alat berat, Rabu (5/9).

Asisten II Setda Banda Aceh, Iskandar menyebutkan dua unit bangunan itu dibongkar karena didirikan di atas tanah milik pemerintah Kota Banda Aceh. Bahkan, satu unit rumah permanen tersebut sudah 27 tahun berdiri di atas tanah pemerintah.

“Tanah ini sudah di ganti rugi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sejak 1991 untuk taman kota, jadi bangunan rumah dan warung yang berdiri tersebut Illegal. Sebelumnya kami sudah peringatkan agar rumah dan warung yang ditempati itu di bongkar. Namun, tidak diindahkan, terpaksa dibongkar paksa,” kata Iskandar

Saat ini, lanjut Iskandar, Pemerintah Kota Banda Aceh sedang melakukan pendataan sejumlah lokasi yang menjadi aset Pemko.

“Sejumlah lokasi milik pemerintah yang dijadikan taman kota akan kita lakukan pendataan termasuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah didirikan bangunan tanpa ijin,” ujarnya.

Sumber –> Klik disini