Panggung Taman Sari Tidak Melanggar RTRW

Banda Aceh – Panggung permanen Taman Sari yang baru dimulai pembangunannya oleh Pemko Banda Aceh yang belakangan mendapat sorotan dari beberapa pihak,  tidak melanggar Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh.  Pembangunan panggung itu juga tidak menciptakan gangguan yang fatal  kepada fungsi ekologis, ekonomis, dan estetika taman tersebut, serta akan tetap dijaga sebagai salah  satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertua di Kota Banda Aceh. Hal itu ditegaskan oleh  Plt. Kadis Pekerjaan Umum Banda Aceh Ir Gusmeri kepada media terkait munculnya pro kontra revitalisasi Taman Sari.

Ia menjelaskan, berdasarkan RTRW Kota Banda Aceh  (Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun  4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029), Taman Sari termasuk dalam RTH dengan klasifikasi Taman Kota.

“Dalam pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan RTH yang diatur dalam RTRW disebutkan bahwa pada peruntukan area RTH Taman Kota dibenarkan adanya area perkerasan maksimal seluas 20 persen dari luas area taman. Area perkerasaan yang dimaksud adalah untuk fasilitas-fasilitas yang menunjang fungsi taman” kata Gusmeri.

Menurut Gusmeri,  pemanfaatan RTH Perkotaan juga diatur dalam Permen Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jika mengacu kepada Permen PU itu  maka Koefisien Daerah Hijau (KDH) untuk taman aktif adalah seluar 70-80 persen dengan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung pada taman tersebut.

Selama ini area Taman Sari dengan luas sekira 2,1 Ha merupakan salah satu taman kota yang sangat aktif digunakan oleh berbagai kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat kota untuk berbagai kegiatan sosial budaya, ekonomi, keagamaan, pendidikan, kesenian, serta kegiatan-kegiatan aktraktif lainnya. 

“Panggung yang sedang dibangun ini memiliki pertapakannya seluas 560 meter persegi. Sedangkan area pertapakan panggung sebelumnya seluas kurang lebih 786 meter persegi. Karena itu, intensitas atau KDH pada taman kota tersebut sama sekali tidak bertambah, bahkan justru berkurang area perkerasannya.”

Apabila dianalisis secara menyeluruh, total area perkerasan bangunan yang telah ada saat ini di Taman Sari seluas 3.387 meter persegi atau 15 persen dari luas area taman, sehingga secara ketentuan teknis tidak melanggar batas-batas area perkerasan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Bahkan pada area pertapakan pembangunan panggung akan ada pengurangan area perkerasan sekira 227 meter persegi yaitu  yang dari sebelumnya 787 meter persegi menjadi 560 meter persegi saja, sehingga area seluas 227 meter persegi tersebut akan dikembalikan lagi kembali sebagai area terbuka hijau,” katanya sambil menambahkan bahwa DPRK Kota Banda Aceh sudah mengesahkan anggaran untuk proyek tersebut dalam TA 2018.

Sumber –>> klik disini