Gusmeri: Tak Kurangi Fungsi Ekologis, Panggung Taman Sari Beri Multi Manfaat

Taman Bustanussalatin (Taman Sari) merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertua di Kota Banda Aceh. Taman yang dibangun pada masa Sultan Iskandar Muda ini memiliki banyak fungsi bagi masyarakat.

“Selain fungsi utama yaitu fungsi ekologis, taman ini juga memiliki fungsi tambahan yaitu sebagai fungsi sosial budaya, ekonomi dan juga estetika perkotaan,” kata Plt Kadis Pekerjaan Umum Banda Aceh Ir. Gusmeri, MT membuka pembicaraan terkait pro kontra revitalisasi panggung seni dan budaya di Taman Sari, Minggu (29/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 sebagaimana diubah dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, Taman Sari termasuk dalam RTH dengan klasifikasi “Taman Kota”.

“Kebijakan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan RTH yang diatur dalam RTRW menyebutkan bahwa pada peruntukan area RTH Taman Kota dibenarkan adanya area perkerasan maksimal seluas 20 persen dari luas area taman. Area perkerasan yang dimaksud adalah untuk fasilitas-fasilitas yang menunjang fungsi taman,” katanya.

Ia menambahkan, selain ketentuan yang diatur dalam RTRW, acuan normatif pemanfaatan RTH Perkotaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

“Pengaturan intensitas ruang pada area taman kota bila mengacu pada Peraturan Menteri PU tersebut; Koefisien Daerah Hijau (KDH) untuk taman aktif adalah seluar 70-80 persen dengan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung pada taman tersebut,” katanya lagi.

Ia menjelaskan lagi, area Taman Sari dengan luas sekira 2,1 Hektar merupakan salah satu taman kota yang sangat aktif digunakan oleh berbagai kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat kota untuk berbagai kegiatan sosial budaya, ekonomi, keagamaan, pendidikan, kesenian, serta kegiatan-kegiatan aktraktif lainnya.

Untuk itu, pihaknya memandang masih diperlukan keberadaan sarana fasilitas pendukung berupa panggung mengingat selama ini pemanfaatan RTH Taman Sari lebih didominasi oleh kegiatan-kegiatan yang aktraktif yang membutuhkan fasiltas panggung. “Dan panggung yang digunakan selama ini bersifat bongkar pasang,” katanya.

Atas hal tersebut, ungkap Gusmeri, Pemko Banda Aceh melalui anggaran 2018 membangun fasilitas panggung pada area pertapakan atau perkerasan yang telah ada saat ini. “Panggung yang sedang dibangun ini memiliki pertapakannya seluas 560 meter persegi. Sedangkan area pertapakan panggung sebelumnya seluas kurang lebih 786 meter persegi. Oleh karena itu, intensitas atau KDH pada taman kota tersebut sama sekali tidak bertambah, bahkan justru berkurang area perkerasannya.”

Ia merincikan, apabila dianalisis secara menyeluruh dengan luas total area 2,1 hektar, total area perkerasan bangunan yang telah ada saat ini di Taman Sari seluas 3.387 meter persegi atau hanya 15 persen dari luas area taman, sehingga secara ketentuan teknis tidak melanggar batas-batas area perkerasan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahkan pada area pertapakan pembangunan panggung akan ada pengurangan area perkerasan sekira 227 meter persegi yaitu yang dari sebelumnya 787 meter persegi menjadi 560 meter persegi saja. Sehingga area seluas 227 meter persegi tersebut akan dikembalikan lagi kembali sebagai area terbuka hijau,” katanya.

Dengan melihat dinamika masyarakat saat ini, sambung Gusmeri, pembangunan fasilitas panggung di Taman Sari tersebut sebagai upaya dan komitmen Pemko Banda Aceh untuk kepentingan publik yang yang telah dituangkan dalam RPJM untuk menuju Kota Banda Aceh yang lebih baik,” katanya.

“Panggung Taman Sari ini akan memberi multi manfaat bagi masyarakat. Paling tidak, ada 10 dasar pertimbangan kita, di antaranya sebagai sarana pendukung untuk menghidupkan kesenian daerah sehingga menjadi destinasi wisata favorit, dan salah satu upaya menghidupkan pedagang kecil melalui berbagai pergelaran event baik skala daerah, nasional, dan internasional.”

“Dan yang penting juga untuk diketahui oleh masyarakat, panggung Taman Sari dibangun di atas pertapakan lama dan sama sekali tidak mengurangi RTH yang sudah ada, malah ada area seluas 227 meter persegi yang kita kembalikan fungsi hijaunya. Dan pembangunan panggung ini juga telah mendapat persetujuan dari anggota dewan kita,” pungkasnya.

Berikut 10 dasar pertimbangan Pemko Banda Aceh untuk merevitalisasi panggung Taman Sari:

1. Pembangunan panggung tersebut pada pertapakan lama yang tidak sesuai lagi dengan estetika kota

2. Akan menjadi salah satu destinasi wisata kota

3. Salah satu upaya menghidupkan pedagang kecil melalui berbagai pergelaran/event baik skala daerah, nasional, dan internasional

4. Sarana pendukung untuk menghidupkan kesenian daerah sebagai warisan budaya Aceh yang harus dipertahankan

5. Pemko Banda Aceh tetap komit untuk mempertahankan dan menambah RTH sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat

6. Dengan keberadaan panggung tersebut akan menjadi wadah dalam menyalurkan minat dan bakat masyarakat

7. Luas Kota Banda Aceh hanya 61,36 km persegi sehingga untuk membuka ruang publik baru lokasinya sangat terbatas

8. Tingkat pengangguran di Kota Banda Aceh 7,75 persen dan kemiskinan 7,44 persen, maka dengan adanya pentas sebagai tempat pergelaran berbagai kesenian akan membuka kesempatan bagi pedagang kecil dan asongan sehingga berkontribusi positif pada pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan

9. Akan terjadi penghematan anggaran, bukan saja bagi Pemko Banda Aceh namun juga pihak-pihak yang akan memanfaatkan taman sari, terkait biaya sewa panggung/pentas yang dibutuhkan. Bagi Pemko bahkan akan menambah pendapatan daerah

10. Pembangunan panggung tersebut telah mendapat persetujuan dari DPRK melalui pengesahan anggaran APBK Tahun 2018.

Sumber –>> klik disini