Panggung Taman Sari Seharga Hampir 1,9 Miliar Dikritik, Ini Penjelasan Dinas PUPR Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Kritikan Anggota DPRK Banda Aceh terhadap pembangunan panggung permanen Taman Sari, mendapat tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh.

Diberitakan sebelumnya, panggung seni dan budaya Taman Sari (Bustanus Salatin) Banda Aceh, yang mulai dibangun sejak dua bulan lalu, mulai menuai kritik.

Adalah Anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST yang mengkritisi pembangunan panggung permanen seharga hampir Rp 2 miliar itu.

Kepada Serambinews.com, Minggu (22/7/2018), Irwansyah mengatakan, bangunan tersebut menyalahi aturan, yaitu mengganggu fungsi utama Taman Sari sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Banda Aceh.

Menurut Irwansyah, seharusnya Taman Sari bebas dari pembangunan gedung dan bangunan.

“Selama ini kita mengatakan RTH di Banda Aceh masih kurang. Tapi bukannya fokus menambah, kita justru mengurangi persentase RTH dengan menambah bangunan baru di Taman Sari,” katanya.

Menanggapi ini, Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir ST MT kepada Serambinews.com, Minggu (22/7/2018) menegaskan, pembangunan tersebut tidak mengganggu fungsinya sebagai RTH. 

Sebab menurutnya, bangunan itu didirikan di area pertapakan panggung lama yang berbahan beton. 

“Panggung permanen ini dibangun tidak lebih di pertapakan lama. Tidak mengurangi area resapan air dan tidak mengubah fungsi Taman Sari,” ujar Yasir. 

Dikatakan, panggung berukuran 20×28 meter itu akan dilengkapi atap dan latar bermotif Aceh dengan biaya pembangunannya Rp 1.850.120.000.

Menurut Yasir, pembangunan panggung yang representatif itu bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial dan seni budaya di Taman Sari. 

“Selalu ada yang pro dan kontra dalam pembangunan suatu kawasan, tapi kami percaya panggung ini akan berguna bagi masyarakat,” jelasnya.

Sumber : Serambinews.com