Agar Dapat Beroperasi Rumah Sakit Malahayati Harus Memenuhi Persyaratan Ini

Banda Aceh – Seperti diketahui bahwa izin Operasional Rumah Sakit Malahayati sampai saat ini belum diperpanjang. Hal ini dikarenakan adanya salah satu peraturan dari izin Operasional tersebut yang belum dipenuhi yaitu mengenai kelayakan Gedung Rumah Sakit Malahayati.

“Terkait itu, Dinas PUPR Kota Banda Aceh memberikan pertimbangan teknis atau rekomendasi apakah bangunan tersebut bias dipakai atau tidak” kata Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir ST.MT. di Hotel Rasamala Banda Aceh Jumat 27/10/2017.

Menurut M. Yasir, secara lengkap sertifikat yang dimilii Rumah Saki ini berbentuk sertifikat layak fungsi dan itu akan coba kita sesuaikan dengan peraturan agar kedepannya sertifikat tersebut benar-benar layak seperti yang kita harapkan.

M. Yasir menjelaskan ada dua bangunan yang telah selesai IMB nya yang telah diajukan oleh pihak pemohon dan akan diperiksa oleh tim pengkaji teknis Dinas PUPR, seandainya ada permasalahan kita akan menngajukan ini kepada tim ahli bangunan gedung (TABG).

“Hasil dari pertimbangan tim ahli secara teknis akan dijadikan persyaratan untuk izin kelayakan RUmah Sakit Malahayati dan akan dikeluarkan sertifikat layak fungsi. Dari segi struktur, Arsitektur, Mekanikal Elektrikal dan bentuk suasana dalam kegiatan Rumah Sakit harus yang Islami anatara pemisahan pasien laki-laki dan perempuan dan ini menjadi kajian kita yang harus dilengkapi secepatnya.” ujar M. Yasir.

M. Yasir juga menambahkan sudah selayaknya kegemilangan Kota Banda Aceh didampingi oleh tenaga ahli yang berkompeten sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Sementara iyu, Tim Ahli dari Universitas Syiah Kuala, Ir. T. Ivan yang turut didampingi rekannya Abdullah mengatakan Rumah Sakit Malahayati masih layak, namun dikarenakan sudah ditinggalkan begitu lama tentu harus ada beberapa perbaikan untuk mendapatkan persyaratan kelayakan bagi Rumah Sakit tersebut.

“Kami menilai Rumah Sakit Malahayati bias difungsikan, akan tetapi harus ada perbaikan untuk strktur dan fisik bangunannya serta system ruangan dan tempat ibadah yang harus berbudaya Islami” ujar T. Ivan.

T. Ivan juga menjelaskan rekomendasi yang diberikan untuk sementara waktu selama 6 bulan terhitung dari sekarang dan apabila itu sudah terpenuhi akan diberikan surat kelayakan operasional dari Pemko Banda Aceh.

Dalam kegiatan rapat pleno tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Ir. Gusmeri yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Banda Aceh Ramos Kam ST.

Sumber